Anak Usaha Kembali Digugat PKPU, WIKA Siap Ikuti Proses Hukum

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merespons surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wija...

Anak Usaha Kembali Digugat PKPU, WIKA Siap Ikuti Proses Hukum
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merespons surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). Gugatan ini diajukan PT Delta Niaga Sinergi (DNS) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengadilan sempat menolak gugatan sebelumnya, tetapi DNS kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nilai gugatan ini mencapai Rp842,12 juta. Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 15 Januari 2025.

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menegaskan bahwa nilai gugatan yang diterima perusahaan tidak berdampak signifikan. "Nilai gugatan ini tidak bersifat material bagi WIKA," kata Mahendra, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (22/1/2025).

Per 30 September 2024, kontribusi pendapatan WIKON kepada WIKA tercatat sebesar Rp490,24 miliar atau setara 3,91%. Aset WIKON menyumbang sekitar 4,53% terhadap total aset WIKA. Sementara itu, kontribusi ekuitasnya mencapai 2,48%.

Mahendra juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak memengaruhi kinerja operasional maupun keuangan WIKA. WIKON menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku dan tetap membuka jalur komunikasi kepada DNS sebagai salah satu upaya dalam proses win win solution," katanya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: