Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Purbaya Ingatkan Devisa Wajib Masuk Bank Himbara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dal...

Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Purbaya Ingatkan Devisa Wajib Masuk Bank Himbara
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu (31/5/2026). Ia menekankan eksportir harus mematuhi aturan ini meski tanggal pemberlakuan jatuh pada hari libur.

"Ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar tapi berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya," ujar Purbaya.

Dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan devisa. Eksportir SDA wajib membawa pulang DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.

Eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: