Berlaku Besok, Purbaya Izinkan Eksportir Simpan DHE SDA di Luar Bank Himbara, Ini Syaratnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran bagi eksportir sumber daya alam (SDA) tertentu. Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kini boleh dilakukan pada ba...

Berlaku Besok, Purbaya Izinkan Eksportir Simpan DHE SDA di Luar Bank Himbara, Ini Syaratnya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran bagi eksportir sumber daya alam (SDA) tertentu. Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kini boleh dilakukan pada bank di luar Himbara.

Purbaya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu (31/5/2026). Kebijakan tersebut menyasar sektor pertambangan migas dan non-migas.

Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia. Syarat utamanya, negara tersebut harus sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Dalam ketentuannya, eksportir yang memenuhi syarat tersebut tidak lagi wajib menyimpan seluruh devisanya di Bank Himbara. Mereka mendapatkan izin untuk menyimpan sebagian dananya di bank swasta atau non-Himbara.

"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara," ujar Purbaya.

Namun, ada batas jumlah dana yang boleh dipindahkan. Porsi penempatan pada bank non-Himbara ditetapkan maksimal sebesar 30%.

Selain batas jumlah dana, pemerintah juga mengatur jangka waktu penyimpanan. Uang tersebut boleh berada di bank non-Himbara dalam waktu yang terbatas. Jangka waktu penempatan paling lama hanya 3 bulan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: