Aturan Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan sistem co-payment pada produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penunda...

Aturan Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan sistem co-payment pada produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penundaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang berlangsung pada 30 Juni 2025 di Jakarta. OJK akan menyusun aturan baru dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang lebih kuat secara hukum dan menyeluruh dalam pengaturannya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyarankan agar penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebaiknya diatur dalam bentuk POJK, bukan sekadar Surat Edaran. "Harusnya jangan SE, tapi POJK sekalian," ujarnya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini mewajibkan penerapan skema pembagian risiko atau co-payment oleh peserta, tertanggung, atau pemegang polis.

Skema co-payment yang diatur mewajibkan peserta menanggung paling sedikit 10% dari nilai klaim. Meski begitu, OJK menetapkan batas maksimal co-payment sebesar Rp300.000 per klaim untuk layanan rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim untuk rawat inap.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2