Aturan Free Float Paksa Emiten Konglo Go Private? Ini Kata OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kebijakan peningkatan porsi saham publik atau free float akan memaksa emiten melakukan delisting atau keluar dari bursa. Menurut...

Aturan Free Float Paksa Emiten Konglo Go Private? Ini Kata OJK
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kebijakan peningkatan porsi saham publik atau free float akan memaksa emiten melakukan delisting atau keluar dari bursa.

Menurut Hasan,  OJK berkomitmen menjaga keberadaan emiten, terutama grup konglomerasi, agar tetap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan hal ini di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, terdapat masa transisi selama 3 tahun bagi emiten untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Nomor 1-A tersebut.

OJK akan membentuk mekanisme evaluasi tahunan bersama Self-Regulatory Organization (SRO). Evaluasi ini juga melibatkan partisipasi dari sisi penawaran (supply side) melalui Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: