BEI Beberkan Tiga Syarat Utama Buka Gembok Saham MKNT

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) agar suspensi sahamnya bisa dibuka. Hingga saat ini, perda...

BEI Beberkan Tiga Syarat Utama Buka Gembok Saham MKNT
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) agar suspensi sahamnya bisa dibuka. Hingga saat ini, perdagangan saham emiten tersebut masih dihentikan sementara oleh otoritas bursa.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bursa memiliki kriteria khusus sebelum menggembok saham tersebut dilepas. Syarat utama berkaitan dengan pemenuhan kewajiban laporan keuangan dan penyelesaian sanksi.

"Bursa dapat mempertimbangkan untuk membuka suspensi perdagangan saham MKNT apabila Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan menyelesaikan kondisi penyebab suspensi," ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Nyoman merinci setidaknya ada tiga poin utama yang harus diselesaikan MKNT. Pertama, perseroan wajib menyampaikan seluruh laporan keuangan interim. Hal ini mencakup Laporan Keuangan Triwulan (LKTW) 1, 2, dan 3 untuk periode tahun 2024 serta 2025.

Kedua, emiten ini harus melunasi seluruh sanksi denda kepada pihak Bursa. Ketiga, MKNT wajib menyelesaikan isu keraguan terhadap kelangsungan usaha (going concern).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: