BEI Delisting 10 Emiten, Baru 2 yang Siap Buyback Saham! Bagaimana Nasib Investor?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telahi mengumumkan akan menghapus pencatatan saham (delisting) sepuluh emiten pada 20 Desember 2024. Perusahaan Tercatat yang terdampak antara lain...

BEI Delisting 10 Emiten, Baru 2 yang Siap Buyback Saham! Bagaimana Nasib Investor?
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telahi mengumumkan akan menghapus pencatatan saham (delisting) sepuluh emiten pada 20 Desember 2024. Perusahaan Tercatat yang terdampak antara lain adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

Proses delisting dilakukan bertahap. BEI mengumumkan keputusan ini ke publik pada 19 Desember 2024. Di hari yang sama, BEI juga mengirim surat pemberitahuan delisting final serta imbauan buyback kepada emiten terkait yang ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi soal buyback mulai 18 Januari 2025. Proses buyback bisa dilakukan dari 20 Januari hingga 18 Juli 2025. BEI akan secara resmi menghapus pencatatan saham sepuluh emiten ini pada 21 Juli 2025.

Aturan dalam POJK 45/2024 Pasal 8 Ayat (3) menyebutkan emiten yang terkena delisting wajib melakukan buyback dalam 30 hari setelah pengumuman BEI. Namun, hingga kini belum semua emiten menyampaikan rencana buyback.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan BEI terus berkoordinasi dengan emiten terkait agar kewajiban buyback dapat berjalan sesuai aturan. โ€œTerdapat 10 Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting oleh Bursa," ujar Nyoman di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: