BEI Masukkan Saham Citatah (CTTH) ke Daftar Pemantauan Khusus, Ini Pemicunya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dalam radar Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2026. Keputusan Bursa te...

BEI Masukkan Saham Citatah (CTTH) ke Daftar Pemantauan Khusus, Ini Pemicunya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dalam radar Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2026.

Keputusan Bursa tersebut tertuang dalam pengumuman No. Peng-PK-00042/BEI.PLP/05-2026. CTTH merupakan emiten yang tercatat pada Papan Pengembangan.

Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan emiten ini masuk dalam daftar pantauan karena memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan data Bursa, CTTH saat ini tidak masuk dalam daftar Sistem Dasar Harga Saham Marjin (SDHSM).

Penyebab utama saham CTTH masuk dalam radar ini adalah kriteria nomor 10. "Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan," ujar Ariandar dalam laporannya:

Saham CTTH memang sempat terkena "gembok" oleh bursa sejak sesi I tanggal 7 Mei 2026. Langkah tersebut diambil akibat terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2