BEI Resmi Delisting Saham HDTX Mulai 21 Juli 2025, Ini Kronologi Lengkapnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan saham PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) mulai 21 Juli 2025. Saham HDTX dinyatakan delisting dan tidak lagi diperdagang...

BEI Resmi Delisting Saham HDTX Mulai 21 Juli 2025, Ini Kronologi Lengkapnya!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan saham PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) mulai 21 Juli 2025. Saham HDTX dinyatakan delisting dan tidak lagi diperdagangkan di papan pemantauan khusus.

Keputusan ini diumumkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-DEL-00002/BEI.PP3/07-2025. BEI menjelaskan penghapusan saham HDTX mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Ada dua alasan utama di balik keputusan delisting ini. Pertama, HDTX dinilai mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Perusahaan juga dianggap tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Kedua, saham HDTX telah disuspensi baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai selama minimal 24 bulan terakhir. Suspensi dalam jangka waktu panjang ini menjadi salah satu pemicu delisting.

โ€œBursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 21 Juli 2025,โ€ tulis Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (20/7/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: