Belum Setor Lapkeu September 2025 dan Bayar Denda, BEI Suspensi Saham 48 Emiten

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya melakukan penghentian sementara (suspensi) ata...

Belum Setor Lapkeu September 2025 dan Bayar Denda, BEI Suspensi Saham 48 Emiten
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham 48 saham emiten di pasar reguler dan pasar tunai Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai sesi pertama, Jumat 30 Januari 2026.

Suspensi ke-48 saham di atas, menurut Teuku, karena para emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2025 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Teuku mengatakan, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan September 2025 dan belum melakukan pembayaran denda itu.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: