Digugat Bank DKI, Begini Jawaban Waskita Beton Precast

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perk...

Digugat Bank DKI, Begini Jawaban Waskita Beton Precast
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perkara 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Terkait gugatan itu, Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary WSBP, mengemukakan, saat ini Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui detil atas gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.

"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/12).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: