DPR Dorong Batas Minimum Saham Publik 30%, OJK Minta Insentif Pajak

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€” Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja penting bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (3/12/2025). Agenda utama pertemuan ini...

DPR Dorong Batas Minimum Saham Publik 30%, OJK Minta Insentif Pajak
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€” Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja penting bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (3/12/2025). Agenda utama pertemuan ini membahas isu floating share atau saham publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melontarkan dorongan kuat dalam forum tersebut. Ia meminta batas minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinaikkan menjadi 30%.

Langkah ini dinilai sangat krusial. Tujuannya adalah meningkatkan likuiditas pasar modal tanah air. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan perusahaan kepada para investor.

Rapat kerja ini dihadiri oleh sejumlah petinggi otoritas keuangan. Hadir di antaranya Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, juga turut serta dalam pembahasan ini.

Mahendra Siregar menyambut baik arahan tersebut. Ia menjelaskan definisi mendasar mengenai saham publik kepada peserta rapat.

"Bapak Pimpinan dan Bapak Ibu Anggota Komisi XI, floating shares atau free float adalah saham perusahaan terbuka yang tersedia untuk diperdagangkan publik. Artinya saham itu tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, komisaris, direksi, atau pihak terkait yang tidak memperdagangkannya secara reguler," jelas Mahendra.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: