JFX Resmi Kantongi Izin Bank Indonesia Sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX), bursa berjangka pertama dan terbesar di Indonesia, resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelen...

JFX Resmi Kantongi Izin Bank Indonesia Sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX), bursa berjangka pertama dan terbesar di Indonesia, resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Perolehan izin ini menegaskan kesiapan JFX untuk mengambil peran strategis dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan mandat tersebut, JFX secara resmi dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional, didukung oleh infrastruktur perdagangan elektronik yang andal, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi komprehensif otoritas moneter.

Adapun penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX akan didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya dalam siaran pers, Kamis 12 Februari 2026 menyampaikan, izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangka di Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2