Kemenhub Restui Fuel Surcharge Pesawat Hingga 50%. Harga Tiket Bakal Naik?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan nasional memungut biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri....

Kemenhub Restui Fuel Surcharge Pesawat Hingga 50%. Harga Tiket Bakal Naik?
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan nasional memungut biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk menyikapi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang terus meningkat. Pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.

Dalam aturan baru tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Persentase biaya tambahan tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA), menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku di pasar.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, badan usaha angkutan udara dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan kebijakan ini merupakan mekanisme resmi untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar. Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan agar layanan transportasi udara nasional tetap stabil.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2