Menaker Resmi Terbitkan Aturan WFA Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta saat libu...

Menaker Resmi Terbitkan Aturan WFA Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta saat libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

Surat edaran itu ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026. Aturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat saat libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah juga ingin menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker mengimbau para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia memberi kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFA.

โ€œMemberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain,โ€ tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: