OJK Hukum 97 Pelaku Pasar Modal Rp85 Miliar! Direksi hingga Emiten Kena

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, wasit pasar modal ini telah menjatuhkan sanksi denda bernilai fantastis kepa...

OJK Hukum 97 Pelaku Pasar Modal Rp85 Miliar! Direksi hingga Emiten Kena
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, wasit pasar modal ini telah menjatuhkan sanksi denda bernilai fantastis kepada ratusan pihak yang melanggar aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan data tersebut di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas pasar.

Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Total denda mencapai Rp85,04 miliar. Sanksi ini diberikan kepada 97 pihak.

OJK juga melakukan tindakan tegas lainnya. Satu izin usaha dicabut. Satu sanksi berupa pembatalan STTD juga dikeluarkan.

Selain itu, OJK membekukan enam izin usaha. Ada pula tujuh sanksi peringatan tertulis. OJK pun menerbitkan sembilan perintah tertulis bagi para pelanggar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: