OJK Hukum 97 Pelaku Pasar Modal Rp85 Miliar! Direksi hingga Emiten Kena

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, wasit pasar modal ini telah menjatuhkan sanksi denda bernilai fantastis kepa...

OJK Hukum 97 Pelaku Pasar Modal Rp85 Miliar! Direksi hingga Emiten Kena
Bacakan Artikel

"Langkah-langkah ini dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK," ujar Hasan Fawzi.

Tak hanya soal kasus, OJK juga menyoroti masalah administratif. Terutama mengenai keterlambatan laporan.

Denda atas keterlambatan mencapai Rp47,84 miliar. Sanksi ini menyasar 180 pihak. OJK juga memberikan 57 sanksi peringatan tertulis akibat keterlambatan tersebut.

Di luar kasus dan keterlambatan, masih ada pelanggaran lain. OJK mengenakan 62 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus tersebut.

Khusus sepanjang April 2026, OJK memberikan sanksi denda Rp22,26 miliar. Sanksi ini menyasar berbagai profesi di industri keuangan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: