OJK Hukum 97 Pelaku Pasar Modal Rp85 Miliar! Direksi hingga Emiten Kena

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, wasit pasar modal ini telah menjatuhkan sanksi denda bernilai fantastis kepa...

OJK Hukum 97 Pelaku Pasar Modal Rp85 Miliar! Direksi hingga Emiten Kena
Bacakan Artikel

Pihak yang terkena denda meliputi satu pengendali emiten. Ada juga 12 direksi dan dua komisaris emiten atau perusahaan publik.

Tiga emiten serta tiga perusahaan efek turut dijatuhi denda. Empat akuntan publik dan dua pihak lainnya juga tidak luput dari sanksi.

Selama April 2026, OJK membekukan dua izin administratif. Satu perintah tertulis juga dikeluarkan pada periode yang sama.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi pasar modal. Pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama lembaga ini.

Pilih Halaman: