OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan terhadap segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan w...

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan terhadap segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan waktu tambahan untuk pulih akibat pandemi Covid-19 hingga 31 Maret 2024. Hal itu disampaikan oleh Darmansyah, Direktur Humas OJK, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/11).

Adapun latar belakang diambilnya kebijakan ini, menurut Darmansyah, lantaran OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi. Ini antara lain disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed). Selain itu, terjadi ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. โ€œPerlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional,โ€ ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. โ€œSekalipun demikian, berdasarkan analisisย  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect),โ€ imbuh Darmansyah.

Untuk diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan akan berakhir pada Maret 2023. Adapun sektoral dan targeted yang mendapat tambahan waktu restrukturisasi kredit dari OJK sampai dengan 31 Maret 2024 yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minumdan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

โ€œKebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,โ€ jelas Darmansyah.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2