Pemegang Saham Danamon Setujui Pembagian Dividen Rp1,4 Triliun, Segini per Sahamnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau disebut Danamon menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp142,19 per le...

Pemegang Saham Danamon Setujui Pembagian Dividen Rp1,4 Triliun, Segini per Sahamnya
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau disebut Danamon menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp142,19 per lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp1,4 triliun.

Dalam RUPST tahun 2026 yang diadakan Selasa (31/3/2026), pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2025 sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak 2025 Perseroan, serta perubahan pada susunan pengurus Perseroan.

Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Danamon, menjelaskan, menjelaskan, RUPST ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan.

“Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (01/4/2026).

Itagaki menjelaskan di antara seluruh agenda yang disetujui, RUPST menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1,4 triliun.

“Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4 triliun. Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian,” katanya.

Lebih lanjut, RUPST memutuskan perubahan susunan Pengurus Perseroan. Nobuya Kawasaki, Komisaris Perseroan; Peter Benyamin Stok, Komisaris Independen Perseroan; Daisuke Ejima, Direktur Utama Perseroan, dan Honggo Widjojo Kangmasto, Wakil Direktur Utama Perseroan, telah berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST ini dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

RUPST menyetujui untuk mengangkat Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris Perseroan, berlaku efektif setelah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: