Praktik Jual Beli Rekening Bank Masih Marak di Medsos, OJK Gandeng PPATK dan Aparat Hukum

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan menyoroti masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. OJK menegaskan aktivitas tersebut ilegal dan berisiko tinggi. Kepala E...

Praktik Jual Beli Rekening Bank Masih Marak di Medsos, OJK Gandeng PPATK dan Aparat Hukum
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan menyoroti masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. OJK menegaskan aktivitas tersebut ilegal dan berisiko tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis Minggu (15/2/2026) menyampaikan sikap tegas lembaganya.

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian.

Ia menyebut praktik tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengharuskan calon nasabah atau nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: