Satgas PASTI Blokir Magento, Platform Ilegal yang Menjanjikan Cashback dan Komisi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Magento. Platform ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi...

Satgas PASTI Blokir Magento, Platform Ilegal yang Menjanjikan Cashback dan Komisi
Bacakan Artikel

Selain Magento, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah entitas lain dengan modus serupa. Di antaranya Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Waspada terhadap tawaran yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, Satgas PASTI telah memblokir akses aplikasi dan tautan yang terkait dengan Magento. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku, korban dapat menyampaikan laporan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: