Satgas PKH Mau Tagih Denda Rp25 Juta per Hektare, Dua Emiten Sawit Kompak Buka Suara Soal Lahan Tanpa Izin

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Dua emiten perkebunan sawit, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), kompak buka suara terkait langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan...

Satgas PKH Mau Tagih Denda Rp25 Juta per Hektare, Dua Emiten Sawit Kompak Buka Suara Soal Lahan Tanpa Izin
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Dua emiten perkebunan sawit, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), kompak buka suara terkait langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan menagih denda dari perusahaan pengelola lahan tanpa izin.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (10/10/2025), kedua emiten tersebut menegaskan seluruh kegiatan usahanya dijalankan sesuai izin pemerintah. Keduanya juga memastikan belum menerima surat tagihan atau sanksi dari Satgas PKH.

Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, memastikan seluruh lahan kelapa sawit yang dikelola perusahaan telah memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah. โ€œPerseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di mana tanaman produktif ditanam dan dikembangkan di atas lahan yang telah memiliki perizinan sesuai peraturan pemerintah,โ€ ujar Meyke.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi di bidang perkebunan dan tata ruang, termasuk di kawasan hutan, membuat perusahaan perlu menyesuaikan dengan aturan terbaru. Karena itu, SIMP telah mengajukan perizinan tambahan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan terus memantau perkembangannya.

โ€œSampai saat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari instansi terkait,โ€ kata Meyke.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: