Simak! Ini Aturan Baru OJK Supaya Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Komitmen dimaksud terlihat dengan diter...

Simak! Ini Aturan Baru OJK Supaya Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing.

Komitmen dimaksud terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (POJK 33/2025) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (POJK 36/2025).

Penerbitan POJK 33/2025 merupakan bagian dari upaya OJK menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.

Melalui pengaturan ini, OJK menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif.

POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan.

POJK 33/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi:

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: