WIKA Tarik Napas Lega! PKPU Anak Usaha Dicabut, Ini Penjelasan Resminya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akhirnya bisa bernapas lega soal nasib anak usahanya. Pasalnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wijaya...

WIKA Tarik Napas Lega! PKPU Anak Usaha Dicabut, Ini Penjelasan Resminya
Bacakan Artikel

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” tegas Mahendra.

Sebagai informasi, WIKA merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor konstruksi, pabrikasi, investasi, energi terbarukan, pelabuhan, perkeretaapian, hingga pengelolaan infrastruktur.

Dengan pencabutan permohonan PKPU ini, WIKA bisa melanjutkan bisnis tanpa bayang-bayang tekanan hukum terhadap anak usahanya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2