Dua Anak Usaha Lippo Karawaci (LPKR) Teken Perjanjian Jual Beli Properti, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dua anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), masing-masing PT Andromeda Sakti (PT  AS) dan PT Aryaduta Karawaci Management (PT AKM) telah melakukan penandatanganan transaksi...

Dua Anak Usaha Lippo Karawaci (LPKR) Teken Perjanjian Jual Beli Properti, Segini Nilainya
Bacakan Artikel

Berdasarkan kesepakatan, PT AKM akan membeli tanah termasuk bangunan milik PT MAM yang saat ini dikenal sebagai Hotel Aryaduta Manado, dan seluruh perlengkapan tetap dan tidak dapat dipisahkan yang terletak di atas Tanah tersebut. alam PPJB, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan

Rencana nilai transaksi adalah SGD 41,3 juta atau setara dengan sekitar Rp543, 4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini yaitu Rp13.157,89 per 1 SGD, dengan memperhatikan penyesuaian atas setiap capital expenditure yang belum dibayarkan. “Para pihak sepakat penyelesaian transaksi dilakukan setelah terpenuhinya seluruh persyaratan yang  telah disepakati para pihak,” kata Ratih.

Dia menegaskan bahwa nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”). Dengan demikian Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Ratih mengingatkan, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut.

Sekedar informasi, PT AS merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan. Begitu juga PT AKM adalah entitas anak  yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LPKR. (konrad)

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: