Kabar Gembira! Presiden Prabowo Tandatangani PP tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Tandatangani PP tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Bacakan Artikel

โ€œSetelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 05 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,โ€ ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: