OJK Serahkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp32,43 Miliar ke Jaksa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perbankan PT BPR Panca Dana kepada Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan tersangka dan barang bukti a...

OJK Serahkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp32,43 Miliar ke Jaksa
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perbankan PT BPR Panca Dana kepada Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Senin (23/2/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebut penyidikan ini hasil pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus. Penindakan tegas merupakan komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan dua modus utama dalam kasus ini. Tersangka AK, VAS, dan MM diduga mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Aksi pencatatan palsu ini dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024.

Total nilai deposito yang dicairkan secara ilegal mencapai Rp14,02 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito nasabah lain, hingga mengganti dana yang telah disalahgunakan sebelumnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: