OJK Serahkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp32,43 Miliar ke Jaksa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perbankan PT BPR Panca Dana kepada Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan tersangka dan barang bukti a...

OJK Serahkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp32,43 Miliar ke Jaksa
Bacakan Artikel

M. Ismail Riyadi menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas tindak pidana keuangan. Hal ini dilakukan demi melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat.

“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan,” tulis Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pilih Halaman: