OJK Serahkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp32,43 Miliar ke Jaksa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perbankan PT BPR Panca Dana kepada Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan tersangka dan barang bukti a...

OJK Serahkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp32,43 Miliar ke Jaksa
Bacakan Artikel

Modus kedua melibatkan AK yang diduga memberikan kredit fiktif. Ia memerintahkan pemberian 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur fiktif sejak Mei 2020. Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat mencapai Rp32,43 miliar.

Pemberian kredit ini ditujukan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank. Sebagian uang pencairan juga masuk ke kantong pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Penyidik OJK telah menyita aset barang bukti hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta dokumen pendukung lainnya.

Para tersangka terjerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK memastikan proses hukum ini tidak mengganggu operasional BPR Panca Dana. Pihak bank bersikap kooperatif membantu penyidik selama proses berlangsung.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: