Satgas PASTI Blokir Magento, Platform Ilegal yang Menjanjikan Cashback dan Komisi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Magento. Platform ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi...

Satgas PASTI Blokir Magento, Platform Ilegal yang Menjanjikan Cashback dan Komisi
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA)Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Magento. Platform ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan perangkat lunak global, Adobe Inc.

Penghentian kegiatan Magento dilakukan pada 12 Mei 2026. Satgas PASTI menemukan bahwa entitas tersebut menggunakan nama produk Adobe, yakni Magento Commerce, untuk menarik calon korban.

Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak asal Amerika Serikat yang tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Dalam praktiknya, Magento menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka. Masyarakat diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: