Disaksikan Vladimir Putin, RI Teken Perjanjian Dagang dengan Eurasia: Emiten Sawit, Tekstil hingga Manufaktur Berpeluang Cuan?

STOCKWATCH.ID (ST. PETERSBURG, RUSIA) – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso resmi menandatangani Persetujuan Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia–EAEU FTA). M...

Disaksikan Vladimir Putin, RI Teken Perjanjian Dagang dengan Eurasia: Emiten Sawit, Tekstil hingga Manufaktur Berpeluang Cuan?
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (ST. PETERSBURG, RUSIA)Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso resmi menandatangani Persetujuan Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia–EAEU FTA). Momen bersejarah ini berlangsung di St. Petersburg, Rusia, pada Minggu (21/12/2025).

Penandatanganan ini terasa spesial karena disaksikan langsung oleh Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin. Selain itu, hadir pula kepala pemerintahan dari negara anggota Uni Ekonomi Eurasia lainnya untuk menyaksikan kesepakatan strategis ini.

Mendag Budi Santoso menegaskan perjanjian ini bukan sekadar simbol politik atau ekonomi semata. Kesepakatan ini menandai babak baru kemitraan strategis antara Indonesia dengan kawasan Eurasia yang memiliki potensi pasar sangat besar.

“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk membuka pasar baru bagi pelaku usaha Indonesia, hari ini saya menandatangani persetujuan dagang bersejarah dengan Uni Ekonomi Eurasia. Indonesia-EAEU FTA tidak hanya tentang penurunan tarif, melainkan tentang membangun jembatan ekonomi yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Penandatanganan ini juga merupakan upaya diversifikasi pasar tujuan ekspor Indonesia, dan potensi sumber investasi baru khususnya terkait sektor manufaktur dan pertanian,” ujar Mendag Budi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Melalui perjanjian ini, Uni Ekonomi Eurasia memberikan komitmen preferensi tarif kepada Indonesia sebesar 90,5% dari total pos tarif. Angka ini mencakup 95,1% dari total nilai impor kawasan tersebut dari Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: