OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Publice Offering (IP...
STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Publice Offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sanksi ditetapkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal. Otoritas ingin menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri ini.
Dalam kasus ini, OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan serta penggunaan dana hasil IPO POSA.
POSA dikenai sanksi administratif berupa denda Rp2,7 miliar. Emiten ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.
Pelanggaran terjadi dalam penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu terdapat pencatatan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023.
OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.
Temuan regulator menunjukkan dana tersebut bersumber dari hasil IPO POSA. Dana kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
PT Ardha Nusa Utama sendiri dipimpin oleh Ibrahim Hasybi. Ia juga tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA. Ia dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...