OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Publice Offering  (IP...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan
Bacakan Artikel

OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan tata kelola perusahaan tidak berjalan dengan baik.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Akuntan Publik Helli Isharyanto Budi Susetyo. Ia yang juga merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta.

Helli dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar audit profesional dalam pemeriksaan laporan keuangan POSA tahun 2021.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi IPO POSA.

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta. Selain itu, izin usaha perusahaan sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun sejak penetapan sanksi.

Meski demikian, OJK masih memperbolehkan perusahaan menjalankan kegiatan penjaminan emisi untuk pernyataan pendaftaran yang sudah disampaikan sebelum sanksi ditetapkan.

Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan proses penjatahan saham saat IPO POSA.

NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.

Mereka adalah Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, serta Agung Tobing. Salah satu pemesanan saham juga dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: