OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Publice Offering  (IP...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan
Bacakan Artikel

Larangan tersebut dijatuhkan karena Benny Tjokrosaputro dinilai sebagai pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan pelaporan keuangan di pasar modal.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi POSA terkait kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti yang menjabat sebagai direksi pada 2019 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp110 juta.

Selanjutnya Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020 hingga 2023 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode 2019–2023. Ia dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak penetapan sanksi.

Sanksi turut diberikan kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan POSA.

Akuntan Publik Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta.

Ia dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan tahunan POSA tahun 2019 dan 2020.

Selain itu, Patricia juga tidak melaporkan kepada OJK adanya indikasi kelemahan pengendalian internal terkait prosedur pengeluaran dana serta pengalihan kuasa atas rekening IPO kepada pihak selain direksi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: