OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Publice Offering  (IP...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan
Bacakan Artikel

Selain itu perusahaan sekuritas tersebut juga tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai. Prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor.

Sanksi juga dijatuhkan kepada Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019. Ia dikenai denda Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun. OJK menilai Amir tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses IPO POSA.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan dalam kasus ini mencapai Rp5,625 miliar.

Penindakan tersebut menunjukkan sikap tegas regulator terhadap pelanggaran di pasar modal. “OJK menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk,” tulis OJK dalam keterangan resmi, di Jakarta, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga transparansi dan tata kelola perusahaan publik di pasar modal Indonesia.

Pilih Halaman: